Kepala Kankemenag Lamongan dan Penzawa (selaku PPAIW) Saksikan Ikrar Wakaf Massal 4 Bidang Tanah di Kecamatan Tikung

Lamongan – Bertempat di Masjid Darul Muttaqin Kecamatan Tikung telah dilaksanakan kegiatan Ikrar Wakaf Massal pada Jum’at, 27 Februari 2026. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lamongan, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) selaku PPAIW Mashur, Plt. Kepala KUA Kec. Tikung, nadzir wakaf, serta perwakilan masyarakat setempat.

Sebanyak 4 bidang tanah wakaf dari berbagai desa di Kecamatan Tikung resmi diikrarkan dalam kegiatan ini. Para wakif menyampaikan ikrarnya langsung di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Mashur.

Selanjutnya, Kepala Kankemenag Kabupaten Lamongan, H. Mohammad Muhlisin Mufa dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terlaksananya ikrar wakaf massal tersebut. Ia menegaskan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah sosial yang memiliki nilai jariyah dan manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh umat.

Beliau juga menekankan pentingnya tertib administrasi dan legalitas aset wakaf. Menurutnya, pencatatan dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Di akhir arahannya, beliau mengajak seluruh nadzir untuk mengelola tanah wakaf secara amanah, profesional, dan produktif sehingga dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, baik untuk sarana ibadah, pendidikan, maupun kegiatan sosial keagamaan lainnya.

Leave a Comment